GenPI.co Jabar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Jawa Barat meluncurkan e-Arrival Card.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro, mengatakan fungsi dari e-Arrival Card adalah untuk memantau orang asing yang datang ke Indonesia.
“Jadi, ketika ada orang asing masuk ke Indonesia, mereka harus mengisi formulir yang berisikan data diri dan tujuan datang ke Indonesia,” kata Dodi dalam kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Rabu (23/3/2022).
Dodi menambahkan, dengan adanya e-Arrival Card ini, orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya tujuan Jawa Barat akan terdeteksi langsung oleh pihaknya.
Dengan diluncurkannya e-Arrival Card ini, Dodi berharap bisa memudahkan para petugas saat melakukan pengawasan kepada orang asing di wilayahnya.
“Diharapkan hal ini bisa memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan, seperti aktivitas dan keberadaan orang asing khususnya di Jawa Barat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, berharap e-Arrival Card ini bisa memberi kemudahan.
Bukan hanya untuk petugas yang menjalani tugasnya, namun juga bagi orang asing yang datang ke Indonesia, khususnya Jawa Barat.
"Semoga dengan adanya e-Arrival Card ini bisa memudahkan keberadaan orang asing di Kota Depok,” harapnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News