Pencuri Material Rel Kereta Api di Bogor ditangkap Polisi dan KAI

24 Maret 2022 22:30

GenPI.co Jabar - Pelaku pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian dan PT KAI.

"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Eva menambahkan, petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta bersama aparat Kepolisian membekuk tiga pelaku pencurian besi "balast stoper" di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.

BACA JUGA:  Kemenag Bogor Dukung Usulan Bupati Soal Pesantren Muadalah

Kejadian pencurian material rel kereta api ini bukan yang pertama bagi PT KAI dalam beberapa waktu terahir.

Pada 17 maret 2022, pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi berhasil diamankan oleh Polsek Cikole Sukabumi, Jawa Barat dan PT KAI Daop I Jakarta.

BACA JUGA:  Belasan Tanaman Ganja ditemukan di Sukabumi, Begini Kata Polisi

Lalu pada 19 Februari 2022, pihaknya bersama Polsek Cakung Jakarta Timur menangkap empat tersangka pencurian dua potong rel sepanjang 10 meter.

Adapun rel yang dipotong oleh pelaku terletak di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600.

BACA JUGA:  Penimbun Minyak Goreng Pasti Ketar-Ketir, Polda Jabar Lakukan Ini

Pelaku yang melakukan pencurian ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Eva mengungkapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan hal serupa.

Dia menuturkan, barang yang dicuri seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur kereta api, kabel FO, besi "balast stoper" tersebut sangat penting karena berfungsi menahan longsoran.

Selain itu, bantalan besi kerap kali menjadi sasaran pelaku pencurian lantaran berada di area terbuka.

"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap Eva.

Dengan jalur yang begitu panjang dan sangat luas, berbagai upaya pun telah dilakukan oleh PT KAI Daop I Jakarta agar tak dicuri.

Satu di antaranya adalah memasang kamera tersembunyi serta melakukan patroli pengamanan secara tertutup.

"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ujar Eva.

Usai mendapat laporan dan pemantauan, pihaknya langsung menghubungi Kepolisian setempat untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian pun melakukan kerja sama agar kasus ini bisa segera terungkap.

Eva juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR