GenPI.co Jabar - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyatakan lima tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pangandaran, Jawa Barat punya peran berbeda.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Dia menyebutkan, inisial kelima orang tersangka itu adalah SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
Listyo mengatakan, dari lima tersangka tersebut, ada satu yang merupakan warga negara Afghanistan berinisial M.
Dalam menjalankan aksinya, Listyo menuturkan, SA diduga bertugas untuk mengedarkan sabu-sabu.
Sedangkan HM, memiliki tugas yang lebih banyak yakni pengedar, berhubungan dengan nelayan, dan mencari alat pengangkut.
HH dan AH, lanjut dia, diduga berperan untuk melakukan distribusi sabu-sabu tersebut.
Sementara M yang merupakan warga Afghanistan diduga mempunyai peran untuk mengawal dan memastikan barang haram tersebut sampai ke titik pendistribusian.
Tindakan yang mereka lakukan, kata Listyo, akan terjerat Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Listyo mengungkapkan, para tersangka tersebut terancam hukuman maksimal yakni mati atau penjara seumur hidup.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya pula. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News