5,95 Juta Jiwa Selamat, Usai Penyelundupan Sabu 1,19 Ton Gagal

25 Maret 2022 08:30

GenPI.co Jabar - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyebut lima juta jiwa telah diselamatkan usai upaya penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil digagalkan.

Listyo menuturkan, jumlah lima juta jiwa ini berdasarkan asumsi jika satu gram sabut dapat dikonsumsi oleh lima orang.

"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Jika dirupiahkan, Listyo mengatakan, maka sabu seberat satu ton lebih itu memiliki nilai yang fantastis yakni Rp1,43 triliun.

BACA JUGA:  Penimbun Minyak Goreng Pasti Ketar-Ketir, Polda Jabar Lakukan Ini

Dengan asumsi, lanjut dia, satu gram dijual dengan harga Rp1,2 juta dan berhasil diedarkan.

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota kepolisian yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara Afganistan.

BACA JUGA:  Bandung Full Senyum, LRT Bandung Raya Sudah Memasuki Tahap FS

Kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  35 SMK Negeri di Jabar Jadi BLUD, Begini Pesan Atalia

Saat diringkus, tersangka menyembunyikan sabu dalam sebuah perahu nelayan menggunakan karung.

Diduga, sabu itu bakal diselundupkan melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR