DPRD Bekasi Ajukan Rapat Paripurna, Mau Hentikan Plt Bupati?

25 Maret 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Rapat paripurna diajukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Holik Qodratullah di Cikarang, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Puluhan Prajurit TNI ada di Kali Bancong, Bekasi, Ada Apa Ya?

Holik mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membahas proses penghentian jabatan tersebut sebelum rapat paripurna usulan.

“Akhir Maret ini kami akan bahas melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal paripurna,” ujarnya.

BACA JUGA:  Desa Tangguh di Kabupaten Bekasi ditargetkan Bertambah Tahun Ini

Menurutnya, awal April 2022 merupakan waktu ideal untuk menggelar paripurna usulan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik untuk Sekolah di Bekasi yang Bangunannya Rusak

Holik mengaku, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan kepala daerah.

“Awal April waktu yang ideal saya rasa supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget,” ujarnya.

Hal itu menghindari salah persepsi di antara pihak berkepentingan.

“Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR