GenPI.co Jabar - Empat orang yang membawa ganja diamankan oleh Polres Sukabumi di Desa Gunung Endut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Mereka ditangkap karena menanam ganja di rumahnya dengan berbagai ukuran, hingga akhirnya disita polisi
Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, mengatakan pihaknya mendapat informasi yang menyebut ada seseorang membawa barang haram tersebut.
“Kami menelusuri dan sampai melakukan penangkapan salah satu orang yang diduga menguasai narkotika ganja,” kata Kusmawan pada keterangan resminya, Kamis (24/3/2022).
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Sampai akhirnya, polisi berhasil menemukan ganja saat menggeledah tubuh pelaku.
“Kemudian setelah kami sergap, benar orang tersebut dalam penggeledahan di badannya, ditemukan narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut dibawa dari sebuah rumah di Desa Gunung Endut.
“Kami langsung melakukan interogasi dan lakukan pengembangan. Ada daun ganja didapat di sebuah rumah yang di mana ditanam di sebuah media pot di dalam rumah,” jelasnya.
Dalam rumah itu, ada 16 batang pohon ganja dengan tinggi 50 cm sampai 120 cm.
“Perkiraan tanaman ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup dan berumur sekitar tiga sampai lima bulan,” imbuhnya.
Ada pun ke empat orang tersangka kini tengah dilakukan pengembangan. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News