GenPI.co Jabar - Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat kepada kasus dugaan pencemaran Sungai Cileungsi, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kalau hanya denda saja tidak ada efek jeranya. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi sesuai UU PLH, yakni pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata koordinator KP2C, Puarman, Sabtu (26/3) malam.
Dia menambahkan, sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) terhadap perusahaan yang diduga mencemari sungai Cileungsi tidak akan membuat jera.
Oleh karena itu, Puarman meminta agar perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dikenai sanksi pidana Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Menurut KP2C, aliran air Sungai Cileungsi mulai tercemar sejak satu pekan terakhir.
Dari pengamatan yang dilakukan, kondisi Sungai Cileungsi sangat parah karena airnya bewarna hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk menyengat.
Puarman menuturkan, Sungai Cileungsi selalu mengeluarkan bau busuk yang menganggu warga setiap memasuki musim kemarau.
Hal tersebut diduga karena air dari limbah pabrik di Sungai Cileungsi lebih banyak dari air asli.
Dia berharap, pemerintah setempat bisa segera mengatasi ini karena masyarakat merasa terganggu dengan tercemarnya air Sungai Cileungsi.
"Kami harap kejadian ini bisa segera ditindak lanjuti oleh dinas terkait," tutupnya. (mar7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News