Motor Hasil Curian dikembalikan ke Pemilik oleh Polres Karawang

27 Maret 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Puluhan sepeda motor hasil curian dikembalikan kepada pemilik sah oleh Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengungkapkan, sejak Januari 2022, pihaknya berhasil menyita 63 unit sepeda motor berbagai merek.

Ade menambahkan, puluhan sepeda motor itu merupakan hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.

BACA JUGA:  10 Ekor Kukang Jawa dilepaskan, Begini Kata BBKSDA Jawa Barat

Saat ini, dia menyebut telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bahwa kendaraannya sudah bisa diambil untuk dibawa pulang.

Motor yang saat ini disata pun, lanjut dia, sudah melewati proses pendataan spesifikasinya.

BACA JUGA:  Warga Rela Jauh-Jauh ke Kota Cirebon untuk Antre Minyak Goreng

Sehingga bagi masyarakat yang merasa memiliki motor-motor tersebut, Polres Karawang sudah memberikan izin untuk diambil ke Mapolres Karawang.

“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Siap Ikuti Arahan Jokowi, Usaha Lokal Pasti Senang

Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR