GenPI.co Jabar - Pemungutan suara secara elektronik atau e-voting belum dapat diterapkan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan dalam acara “Pengelolaan Media Bawaslu dan Pengenalan Media Massa” di Kota Bandung, Jumat (25/3).
“Karena ada faktor kesiapan teknologi informasi, regulasinya juga kemudian ketika kita mapping saja belum pada e-voting, baru e-rekap dalam rekapitulasi pasca pemilihan,” ujarnya.
Pasalnya, dalam penerapan sistem e-voting saat pemungutan suara Pemilu 2024 diperlukan sarana teknologi yang mumpuni.
Selain itu, faktor lain seperti metode bekerja, perlindungan data, sehingga di payung hukum harus dipersiapkan.
Karena itu, Abdullah menilai usulan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai e-voting belum dapat dilaksanakan,
“Jadi sistem 'e-voting' itu perlu kesiapan teknis teknologi informasi yang betul-betul siap,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News