Polisi Tangkap Begal di Kabupaten Bandung, Begini Kronologinya

28 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jabar - Begal yang melakukan penusukan ke leher seorang sopir taksi daring, Jumat (26/3) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Pelaku dengan inisial AH (22) ini melakukan aksinya karena diduga ingin mencuri mobil korban bernama Irwan Rusmawan (56).

"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Bandung, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Gagal Jadi Juara, Bek Persib Bilang Begini

Selain ditusuk di bagian leher, korban juga mengalami luka lebam yang diduga sempat dipukuli oleh pelaku.

Aksi pembegalan ini berawal dari pelaku yang memesan taksi daring untuk diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung..

BACA JUGA:  Animo Warga Depok untuk Vaksin Booster Meningkat, Ini Sebabnya

Korban yang mendapat pesanan langsung menuju lokasi penjemputan di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

Namun tiba-tiba, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi lain.

BACA JUGA:  Bawa Sajam dan Miras, Belasan Remaja di Tasik diamankan Polisi

Saat menemui kawasan persawahan yang kecil dan sepi di daerah Ciparay, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo menyebutkan, setelah korban tidak berdaya karena dianiaya, pelaku memberikan ancaman.

Dia menuturkan, pelaku mengancam kepada korban untuk menyerahkan dompet, STNK, ponsel, dan lantas menyuruh korban meninggalkan mobil tersebut.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.

Setelah mendapat informasi pembegalan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.

Tak perlu waktu lama, pelaku mampu dibekuk oleh pihak kepolisian 2x24 jam setelah menerima laporan.

Menurut keterangan dari pelaku, Kusworo menyebut, aksi tersebut dilakukan karena desakkan ekonomi.

Pelaku, lanjut dia, memerlukan uang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan.

"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR