Mantan Manajer PT Posfin didakwa Korupsi, Jumlahnya Wow Banget

29 Maret 2022 08:30

GenPI.co Jabar - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin), Rico Deniza Candra karena telah melakukan korupsi.

Rico didakwa karena telah melakukan korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp51,5 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:  Wagub Jabar Minta Desa Mulai Bangkit dengan Cara Ini

Dalam melakukan tindakannya, Rico bekerja sama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin, Soeharto.

Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.

BACA JUGA:  Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya

Jaksa mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan oleh Rico terjadi ketika masih menduduki jabatan sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin.

Ketika itu, dia melakukan sejumlah operasional bisnis yang tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusaah (RKAP).

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional ke-89 sukses di Gelar

Dalam menjalankan operasional tersebut, Rico dan dan Soeharto hanya dilakukan secara inisiatif.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, kata jaksa, mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.

Terdakwa diduga melakukan aksi korupsinya pada tahun 2018 hingga 2020.

Dugaan korupsi ini telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

Dari audit yang dilakukan, jaksa menduga ada kerugian negara yang disebabkan terdakwa yakni Rp51.559.256.000.

Rico didakwa jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR