Bahar Smith Tolak Hadir Hadiri Sidang Dakwaan, Ini Alasannya

30 Maret 2022 00:30

GenPI.co Jabar - Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Bahar Bin Smith menolak untuk keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja mengabarkan Bahar ingin sidang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring)," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA:  Kronologis Aksi Sadis Seorang Warga Kota Bandung dilindas Motor

Kendati demikian, jaksa meminta sidang tetap di gelar meski Bahar menolak hadir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.

BACA JUGA:  Mak-Mak Dijamin Senang, Minyak Goreng Kemasan di Bogor Melimpah

Suharja mengungkapkan, sidang dakwaan terhadap Bahar awalnya direncanakan di gelar secara daring.

Lalu ketika sidang putusan, sidang bakal di gelar secara langsung atau offline.

BACA JUGA:  Warga Bandung Full Senyum Lagi, Flyover Kiaracondong akan dibuat

Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, mengungkapkan penolakan Bahar untuk hadir dalam sidang kali ini adalah atas keinginan sendiri.

Sebab komunikasi ketika persidangan dilakukan secara daring memiliki keterbatasan dan hambatan.

"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan jaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.

Karena Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.

Dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong.

Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Bahar   Smith   Sidang   Jaksa   Terdakwa  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR