GenPI.co Jabar - Kasus dugaan korupsi yang berasal dari aliran dana hibah Pemerintah Kota Bandung untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sedang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil di Bandung, Selasa (29/3).
Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya penyidik memeriksa beberapa saksi.
“Kami meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung,” ujarnya.
Penyelidikan kasus tersebut telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dan statusnya naik ke penyidikan pada 24 Maret 2022.
Hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung tersebut sebesar Rp2,5 miliar pada 2017, Rp2,5 miliar pada 2018, dan Rp1,5 miliar pada 2020.
Dodi menjelaskan, naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena pihaknya mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan korupsi itu.
Namun demikian, sejauh ini Kejati Jabar masih belum mengumumkan penetapan tersangka terjerat korupsi dana hibah pramuka itu.
“Para saksi terkait perkara dugaan korupsi itu akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada 4 April 2022,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News