GenPI.co Jabar - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap dijalankan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elisa Adam di Depok, Selasa (29/3).
“Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait,” ujarnya.
Elisa mengatakan, Inpres tersebut tidak hanya berlaku bagi BPJS Kesehatan, namun bagi pemangku kepentingan yang memiliki tupoksi masing-masing.
Karena itu, perlu kolaborasi yang baik untuk mengoptimalkan langkah mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik.
Menurutnya, sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS.
Dalam inpres tersebut, setiap kementerian atau lembaga pemerintah diminta memberi syarat bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengurus pelayanan publik.
Hingga kini, jumlah penduduk Kota Depok yang terlindungi dalam Program JKN-KIS sudah mencapai 1.690.438 atau sekitar 89 persen jiwa.
Walau begitu, BPJS Kesehatan Cabang Depok juga terus berupaya mewujudkan universal health coverage. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News