JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan!

30 Maret 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap dijalankan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elisa Adam di Depok, Selasa (29/3).

“Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelaku Tawuran di Depok Berhasil diamankan, Korban Luka Berat

Elisa mengatakan, Inpres tersebut tidak hanya berlaku bagi BPJS Kesehatan, namun bagi pemangku kepentingan yang memiliki tupoksi masing-masing.

Karena itu, perlu kolaborasi yang baik untuk mengoptimalkan langkah mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Depok Beri Jawaban Soal Pilkada 2024

Menurutnya, sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS.

Dalam inpres tersebut, setiap kementerian atau lembaga pemerintah diminta memberi syarat bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Beri Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula

Menurutnya, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengurus pelayanan publik.

Hingga kini, jumlah penduduk Kota Depok yang terlindungi dalam Program JKN-KIS sudah mencapai 1.690.438 atau sekitar 89 persen jiwa.

Walau begitu, BPJS Kesehatan Cabang Depok juga terus berupaya mewujudkan universal health coverage. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR