Tawuran antar Kelompok Remaja Pecah di Kabupaten Bogor

30 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jabar - Tawuran antara kelompok remaja RGF dan KF terjadi di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

“Karena peralatan yang digunakan tidak sebanding, akhirnya kelompok RGF kabur. Namun, ketika kabur ada dua anggota RGF yang terjatuh, hingga akhirnya mereka dikeroyok," terang Yogen, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan

Saat tawuran terjadi, Yogen menuturkan kelompok KF menggunakan senjata tama (sajam).

Sementara kelompok RGF hanya menggunakan pentungan dari bambu dan paralon saja.

BACA JUGA:  Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya

Dari peristiwa tersebut, dia menyebut ada dua korban mengalami luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Dua korban dari tawauran tersebut adalah ZA dan MN.

BACA JUGA:  Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan

MN mengalami luka bacok di bagian tangan kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Citama, sementara ZA harus dilarikan ke RSUD Cibinong dan sempat mengalami koma.

“Namun, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB korban ZA dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, aksi tawuran dipicu karena ajakan melalui grup WhatsApp.

“Jadi, mereka ini adalah gabungan dari kelompok-kelompok tertentu yang bergabung menjadi satu kelompok baru. Mereka janjian melalui grup WhatsApp untuk tawuran,” jelasnya.

Polisi langsung melakukan pengejaran usai terjadi bentrok kedua kelompok itu dan berhasil mengamankan sepuluh orang yang terlibat tawuran.

“Sepuluh orang ini terdiri dari enam anak di bawah umur dan empat orang sudah di atas umur, serta lima di antaranya merupakan eksekutor,” bebernya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, parang, pedang, dan stik golf yang digunakan para pelaku saat tawuran.

“Atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal 351 atau 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan orang meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR