Tim Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Rizieq Shihab Hingga MotoGp

30 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jabar - Tim kuasa hukum Bahar Smith merasa keberatan jika persidangan dilakukan secara daring atau online.

Oleh karena itu, pihaknya minta terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di persidangan demi keadilan.

“Pertama, agar keadilan bisa ditegakan karena menghadirkan terdaakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung,” ujar Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan

Ichwan menambahkan, sejak awal pihaknya ingin persidangan kasus Bahar dilakukan secara offline atau langsung.

Dia juga membandingkan dengan sejumlah penceramah yang sempat tersandung masalah hukum namun tetap dihadirkan dalam persidangan secara langsung atau tatap muka.

BACA JUGA:  Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya

Mulai dari Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece

“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.

BACA JUGA:  Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan

Selain itu, dia menyinggung soal balapan serta konser musik yang sudah diizinkan untuk di gelar.

Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar di gelar secara online.

“Dan balapan sudah mulai, konser musiak sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.

Permohonan Bahar pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung.

Setelah menerima permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang online dan melanjutkan secara offline mulai pekan depan.

“Dikabulkan majelis hakim, Alhamdulillah dan Insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR