Rumah Makan di Bandung Boleh Buka, Asal Ada Syaratnya Kata MUI

30 Maret 2022 20:30

GenPI.co Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tidak akan melarang rumah makan di Bandung yang ingin tetap buka saat umat muslim berpuasa di bulan Ramadan.

“Ya tentu kami mengimbau restoran yang biasa terbuka secara umum, dibuka menjelang buka (berbuka puasa),” kata Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Kendati tidak ada larangan yang disampaikan, MUI tetap mengimbau kepada para pengusaha rumah makan untuk tak membukanya secara terang-terangan atau vulgar.

BACA JUGA:  Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan

Dia menambahkan, antarumat beragama yang ada di Indonesia, khususnya Bandung harus bisa saling menghargai.

Oleh sebab itu, MUI akan membiarkan pengusaha rumah makan untuk tetap berjualan selama puasa.

BACA JUGA:  2.085 Calon Mahasiswa Baru diterima ITB Melalui SNMPTN 2022

Namun, dia meminta, agar para pengusaha rumah makan ini tetap menghargai dan memperhatikan etikanya terhadap orang yang berpuasa.

“Kalau ada tempat tertentu, katakanlah tamu mungkin, diusahakan jangan terlalu vulgar lah ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

“Betul, menghargai juga. Saling menghormati lah,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Bandung   Kota   Jawa Barat   puasa   ramadan   MUI  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR