GenPI.co Jabar - Pengusaha di sektor pengembang kawasan permukiman diminta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Permintaan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir di Cikarang, Rabu (30/3).
“Supaya kami dapat memperbaiki sarana umum yang rusak, bagian dari pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.
“Jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum termasuk dalam bagian dari PSU,” ujarnya.
Menurutnya serah terima PSU kepada pemerintah daerah perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan PSU perumahan dan permukiman.
“Kami tidak bisa melakukan perbaikan kalau belum diserahkan oleh pihak pengembang,” tuturnya.
Dari total 275 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 15 persen yang menyerahkan PSU ke pihaknya.
“Dari 275 pengembang, sekarang kurang lebih baru ada 40 yang sudah menyerahkan,” ucapnya.
Pihaknya melayangkan surat edaran kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU.
“Penyerahan PSU bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umum yang rusak, bisa segera diperbaiki pemda,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News