GenPI.co Jabar - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di dekat Pasar Induk Cibitung menuju underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengungkapkan penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat melalui forum RW Kelurahan Wanasari.
Mereka ingin mengembalikan fungsi dan kegunaan jalan seperti semula seperti di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
"Penataan Jalan Raya Bosih dari parkir liar dan bangunan liar ini untuk mengatasi kemacetan dengan mengembalikan fungsi jalan sekaligus antisipasi banjir lewat pembangunan drainase nantinya," katanya di lokasi, Kamis (31/3/2022).
Dodo menambahkan, Kelurahan Wanasari sedang gencar-gencarnya dilakukan penataan ruang dengan ditandai selesainya proyek pembangunan underpass Cibitung serta revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
"Kegiatan ini beriringan dengan pembangunan Pasar Induk Cibitung jadi kami berharap penertiban ini membuat kawasan menjadi lebih bersih. Kami juga berharap agar Pasar Induk Cibitung bisa segera selesai dibangun sehingga PKL yang menempati bangunan liar bisa menempati lahan di dalam, sehingga Jalan Bosih Raya steril," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan ada sekitar 450 personel yang terlibat dalam penertiban ini dan menggunakan satu unit alat gerbang.
"Ada 450 personel termasuk gabungan TNI dan Polri. Ada pengamanan jalur, evakuasi barang dari Dinas Lingkungan Hidup juga dan Dinas Perhubungan," katanya.
Dalam penertiban kali ini, dia menyebut ada 64 bangunan liar dan sejumlah lapak parkir liar yang dirobohkan.
Selain itu, pihaknya juga sempat melakukan penutupan jalan di dua titik yakni pertigaan Jalan Raya Pantura menuju Jalan Bosih Raya serta area underpass Cibitung menuju Jalan Bosih Raya.
Sebanyak satu unit alat berat dikerahkan petugas untuk membongkar bangunan liar yang mayoritas digunakan untuk tempat berjualan itu.
Beberapa pemilik bangunan terlihat masih bertahan di lokasi namun tidak bisa berbuat banyak.
"Penertiban berlangsung secara kondusif tanpa ada penolakan dari para pemilik bangunan liar. Ini merupakan upaya kami menjalankan amanah selaku penegak peraturan daerah," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News