GenPI.co Jabar - Oknum petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR yang yang ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah ketua tim auditor.
"Pada intinya AMR ini betul adalah ketua tim (auditor)," kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, pihaknya bakal membuat tim baru untuk mengganti seluruh anggota tim auditor BPK yang ditugaskan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Hasil OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan, diamankan dua oknum petugas BPK yakni berinisial AMR dan MF.
Namun kejaksaan tidak menetapkan MF sebagai tersangka lantaran belum memenuhi unsur dua alat bukti.
Kejaksaan saat melakukan OTT berhasil menyita uang sebesar Rp351,9 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan AMR kepada 17 puskemas dan RSUD di Bekasi.
Hanya saja, Agus menyebut belum bisa memastikan terkait temuan audit di satu RSUD dan 17 Puskesmas itu yang dijadikan AMR untuk melakukan pemerasan.
Nantinya, lanjut Agus, jika ada temuan audit di sejumlah fasilitas kesehatan itu, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News