GenPI.co Jabar - Sidang gugatan kasus mafia tanah senilai Rp54,5 miliar untuk tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (31/3).
Sidang gugatan tersebut dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Biran Oktavia.
Selain itu, juga dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Farida Felix dan sebagian pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, Yayat Supriatna.
Dalam sidang tersebut, berisi gugatan tentang transaksi pembelian tanah yang belum dibayar penuh.
Meski belum lunas, namun sudah terbit Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat.
“Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat,” ujar Farida.
Farida mengungkapkan, tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya.
Dalam transaksi tersebut melibatkan pembeli dari PT MM, PT GOBM, dan seseorang berinisial MU yang ketiganya menjadi tergugat I, II, dan III.
Tiga notaris berinisial RS, DP, dan NYJ juga terseret sebagai tergugat IV, V, dan VI.
Kemudian, Kantor Pertanahan Kota Depok sebagai tergugat VII.
Farida mengatakan, pada 2016, pihak pembeli baru membayar Rp15 Miliar dan sisanya sebesar Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.
Sebelumnya, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro sebesar Rp9 Miliar dan Rp11,4 miliar.
Namun, Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh para pelapor.
“Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Sedangkan nilai kerugian sebesar Rp54,5 miliar terdiri dari besaran uang yang belum dibayar senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.
Farida menyebutkan nilai dendanya dua persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan sejak Mei 2016-Maret 2022. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News