GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut mempersilahkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat Ramadhan.
Namun, dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran covid-19.
Hal itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut Ramadhan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Kamis (31/3).
“Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan kalau ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes,” ujarnya.
“Kalau tidak menjalankan prokes, TNI, Polri, dan Satpol PP, saya berikan kuasa untuk membubarkan,” lanjutnya.
Penularan covid-19 harus tetap diwaspadai dengan mematuhi prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak.
Hal tersebut juga berlaku bagi PKL, yang harus memperhatikan prokes pencegahan dari penularan covid-19.
“Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News