GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Jika tidak menerapkan prokes ketat selama berdagang, maka petugas akan membubarkannya.
"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Kamis, (31/3/2022).
Saat ini, kasus penularan Covdid-19 di Indonesia memang sudah mulai menurun, namun bukan berarti masyarakat menjadi lengah dan hilang kewaspadaan.
Aktivitas yang dilakukan masyarakat harus tetap menerapkan prokes seperti memaki masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Termasuk bagi para PKL ketika berdagang wajib menerapkan prokes Cocid-19 agar tidak tertular maupun menularkan.
"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Rudy menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut, menghasilkan beberapa aturan menyambut Ramadan.
Terutama soal mencegah penularan Covid-19 selama Ramadan berlangsung.
Dia juga memastikan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk kembali ke masjid melaksanakan ibadah salat tarawih.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membludak, ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News