Pemkab Garut Izinkan PKL Berdagang Selama Ramadan, Ini Syaratnya

01 April 2022 11:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Jika tidak menerapkan prokes ketat selama berdagang, maka petugas akan membubarkannya.

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Kamis, (31/3/2022).

BACA JUGA:  Pemkab Garut Lakukan Manuver Vaksinasi, Puskesmas Siap-siap

Saat ini, kasus penularan Covdid-19 di Indonesia memang sudah mulai menurun, namun bukan berarti masyarakat menjadi lengah dan hilang kewaspadaan.

Aktivitas yang dilakukan masyarakat harus tetap menerapkan prokes seperti memaki masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

BACA JUGA:  Nikmati Wifi Tercepat di Dunia yang ada di Alun-Alun Kota Bogor

Termasuk bagi para PKL ketika berdagang wajib menerapkan prokes Cocid-19 agar tidak tertular maupun menularkan.

"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA:  Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan

Rudy menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut, menghasilkan beberapa aturan menyambut Ramadan.

Terutama soal mencegah penularan Covid-19 selama Ramadan berlangsung.

Dia juga memastikan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk kembali ke masjid melaksanakan ibadah salat tarawih.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membludak, ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR