Perda P2KS disahkan DPRD Kota Bogor, Ini Fungsi dan Tujuannya

02 April 2022 12:30

GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor.

Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan, mengatakan tujuan dibuatnya Perda P2KS adalah agar taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor meningkat.

“Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan saat pengesahan di rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, Perda P2KS ini nantinya untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Selain itu, di Perda P2KS ini, menyebutkan penanganan terhadap Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

BACA JUGA:  Pemkab Garut Izinkan PKL Berdagang Selama Ramadan, Ini Syaratnya

Usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.

“Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10,” jelas Dody.

Masyarakat, lanjut Dody, memiliki kesempatan yang besar untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51 Perda P2KS.

BACA JUGA:  Bos Persib Imbau Bobotoh tidak Lakukan Penjemputan Pemain

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

"Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Peraturan   Daerah   Perda   DPRD   Kota Bogor   Jawa Barat  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR