Bupati Cianjur Tegas, Tempat Hiburan Malam Bandel Bakal Ditindak

02 April 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur yang beroperasi selama Ramadhan akan dicabut izin operasionalnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, larangan tersebut berdasarkan keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.

“Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi, kalau ada yang membandel silahkan laporkan dan akan kita kenakan sanksi pencabutan izin,” ujarnya di Cianjur, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Kunjungan Wisatawan di Cianjur Tiba-tiba Meningkat, Ada Apa Nih?

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan surat edaran ke tempat yang dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Sebut saja, tempat hiburan atau rumah makan yang hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka puasa.

BACA JUGA:  Pemancing Di Cianjur Terbawa Arus Sungai, Nasibnya Tanda Tanya

Selain itu, pihaknya juga menyiagakan tim gabungan yang terdiri dari dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Mereka akan menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan dan pusat keramaian di Cianjur untuk memastikan semua tempat mematuhi larangan selama Ramadhan.

BACA JUGA:  Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya

“Untuk pengawasan kami melibatkan masyarakat ketika mendapati tempat hiburan malam atau rumah makan yang melanggar dapat melapor agar segera dilakukan tindakan tegas,” serunya.

Mengenai pencabutan izin operasional, Suherman menyebutkan jika hal tersebut bisa berlaku selamanya dan tidak hanya selama Ramadhan.

“Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan,” tegasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR