GenPI.co Jabar - Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi dibongkar polisi.
Selain itu, Polres Sukabumi juga menangkap empat tersangka berinisial TF, Y, HJD, dan J dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (1/4).
“Salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dedy mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikambangkan pihaknya.
Hasilnya, Polres Sukabumi berhasil menangkap HJD bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken.
Ratusan liter solar tersebut hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Polisi lalu melanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken.
Dari pengembangan kasus, polisi lagi-lagi menangkap tersangka berinisial TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Dalam modus operandinya, mereka membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian.
“Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 53 hingga Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka juga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News