GenPI.co Jabar - Warga Kota Bogor dilarang untuk melakukan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Sabtu (2/4).
“Silakan berbagi di panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” tuturnya.
Menurutnya, SOTR berisiko menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat Kota Bogor.
Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro juga memberi imbauan ke masyarakat Kota Bogor.
Susatyo meminta masyarakat untuk menyalurkan ke masjid atau musala selama Ramadhan, tanpa harus menyerahkan langsung ke masyarakat di pinggir jalan.
Sementara itu, pihaknya juga mengantisipasi sweeping dengan mengumpulkan berbagai organisasi masyarakat Islam.
Tujuannya yaitu untuk bersama-sama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.
Untuk mengantisipasi tawuran dan kemacetan menjelang berbuka puasa, Polresta Bogor Kota menyiapkan pos pengamanan.
“Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun Satpol PP; pasti kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News