Selama Ramadan, Warga Cianjur Diizinkan untuk Lakukan ini

03 April 2022 08:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan beberapa larangan dan hal-hal yang diizinkan bagi masyarakat saat bulan Ramadan 1443 H.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, hal yang diizinkan bagi masyarakat untuk dilakukan adalah salat tarawih berjemaah di masjid.

"Pemkab (Pemerintah Kabupaten) sudah mengeluarkan aturan terkait larangan dan hal yang diizinkan pada Ramadan tahun ini. Suratnya sudah ditandatangani dan disepakati bersama Forkopimda," ucap Herman di Cianjur, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Pernyataan Resmi Persib Usai Liga 1 2021/2022 Selesai

Kendati diizinkan, Herman menyebut dalam pelaksanaannya masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

Selain masyarakat, dia juga meminta kepada pengurus masjid agar menyiapkan kebutuhan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, sabun, dan masker.

BACA JUGA:  Mengerikan, Pekerja Tambang di Gunung Halu Tewas Tertimbun Tanah

Sementara untuk kegiatan yang dilarang oleh Pemkab Cianjur untuk masyarakat adalah dibukanya tempat hiburan malam.

Selain itu, Herman meminta pelonggaran yang saat ini dilakukan tidak membuat masyarakat menjadi lengah.

BACA JUGA:  Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Dia berharap masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikannya.

"Jangan sampai lupa atau terlena karena pandemi masih ada, tetap menggunakan masker menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. Manfaatkan bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah serta meminta pandemi segera hilang dari muka bumi," kata Herman. (antara/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR