GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pelayanan akan tetap optimal meski jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan dikurangi menjadi tujuh jam.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, para ASN akan bekerja lima hari dalam sepekan dengan tujuh jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Sedangkan, untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tutur Idris dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Sementara untuk istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB.
Adapun Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022.
Dia menambahkan, bagi instansi yang memilih untuk membuka enam hari kerja dalam sepekan, maka bisa untuk bekerja enam jam saja setiap harinya pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Aturan yang ada ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tutur Idris.
Idris menyatakan, aturan ini terikat bagi ASN yang bekerja di kantor maupun di rumah atau Work From Home (WFH).
Dia juga menjamin, kinerja para ASN akan tetap optimal meskipun secara jam kerja berkurang.
“Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News