Selama Ramadan, Hiburan Malam dan Panti Pijat di Karawang Tutup

03 April 2022 12:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan tempat hiburan malam dan tempat pijak tidak boleh buka selama bulan Ramadan.

"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.

Dia menyebut, tempat hiburan malam di Karawang seperti karaoke dan tempat pijak cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Selama Ramadan, Warga Cianjur Diizinkan untuk Lakukan ini

Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada tempat hiburan malam dan panti pijat itu.

Para pengelola, lanjut Yudi sudah mengetahui tentang larangan membuka tempat hiburan malam serta tempat pijak selama Ramadan.

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN di Depok dikurangi, Memang Bisa Optimal?

Surat Edaran Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah pun suidah diberikan.

Adapun penutupan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut berlaku untuk hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

BACA JUGA:  Pemain Persib Asal Palestina Gelar Munggahan Bersama Bobotoh

Satpol PP dan pihaknya akan akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR