GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan tempat hiburan malam dan tempat pijak tidak boleh buka selama bulan Ramadan.
"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Dia menyebut, tempat hiburan malam di Karawang seperti karaoke dan tempat pijak cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah.
Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada tempat hiburan malam dan panti pijat itu.
Para pengelola, lanjut Yudi sudah mengetahui tentang larangan membuka tempat hiburan malam serta tempat pijak selama Ramadan.
Surat Edaran Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah pun suidah diberikan.
Adapun penutupan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut berlaku untuk hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Satpol PP dan pihaknya akan akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News