GenPI.co Jabar - Polisi mengungkapkan fakta terbaru dari kasus kecelakaan lalu lintas minibus di Jalur Pantai Utara Cirebon yang menewaskan enam orang.
Hal itu disampaikan Kepala Satlantas Polresta Cirebon, Kompol Alan Haikel di Cirebon, Minggu (3/4).
“Diduga kecepatan minibus ini mencapai 80 kilometer per jam,” ujarnya.
Dugaan tersebut, menurut Alan merupakan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya terhadap minibus Toyota Avanza G-1031-CC tersebut.
Dari hasil olah TKP dan kondisi kendaraan yang rusak parah, minibus tersebut diperkirakan melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 km per jam.
“Kemungkinan besar mengantuk, karena minibus ini menabrak mobil yang sedang ada di bahu jalan,” tuturnya.
Saat ini, petugas sedang mengidentifikasi semua korban yang sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Dari kartu tanda penduduk (KTP) keenam korban meninggal merupakan warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kami masih identifikasi, dan mencocokkan KTP serta keterangan pihak keluarga, karena kami tidak bisa mengekspos, kalau belum jelas,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News