GenPI.co Jabar - Restoran, kafe, dan warung makan di Kabupaten Karawang diperbolehkan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tetap membatasi aktivitas pada siang hari.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan di Karawang, Minggu (3/4).
“Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” ujarnya.
Namun, ia mengimbau kepada pengelola warung makan atau rumah makan untuk menutup bagian depan dengan tirai pada saat siang hari.
Tujuannya untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan.
Sesuai dengan SE Bupati Karawang, aturan tersebut berlaku mulai 2 April hingga 5 Mei 2022.
Dalam SE tersebut juga disebutkan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Karawang akan mengawasi penuh selama Ramadhan.
Hal tersebut sebagai upaya implementasi terhadap kebijakan tersebut.
Selain mengatur restoran, kafe, dan rumah makan, SE tersebut juga mengatur pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.
Sehingga, tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotik, tempat pijat, dan spa harus tutup selama Ramadhan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News