GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima bansos atau bantuan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan ASN tidak seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah. Pasalnya, mereka bukanlah sasaran penerima bantuan.
"Kami akan memanggil ASN yang menerima bansos,” ujar Agus, pada Senin (22/11/2021).
Agus menjelaskan, pemanggilan ASN bertujuan untuk mengetahui apakah ASN yang menerima bansos itu mengetahui aturan atau tidak.
Pemanggilan juga akan disertai berita acara. Dengan begitu, Pemerintah Kota Cirebon bisa menentukan sejauh mana sanksi yang akan diberikan kepada ASN terkait.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Cirebon akan menelusuri ASN di instansi mana saja yang menerima bansos meskipun sampai saat ini belum ada laporan terkait hal itu.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Kami masih menunggu data dari pusat," katanya.
Menurut Agus, ASN yang menerima bansos bisa saja tidak tahu terhadap regulasi atau memang tidak mau tahu.
Apapun alasannya, Pemerintah Kota Cirebon akan melihat respons ASN penerima bantuan terlebih dahulu sebelum diberikan sanksi tegas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News