Napas Lega Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan, Doa Terkabul

05 April 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro di Bandung, Senin (4/4).

Herri mengabulkan vonis tersebut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan Murka, Sangat Kecewa

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tuturnya.

Hakim juga memperbaiki beberapa putusan PN Bandung dalam putusan tersebut.

BACA JUGA:  Fahira Idris Soroti Vonis Herry Wirawan, Tajam, Jleb Banget

Selain itu, hakim juga diputuskan Herry Wirawan untuk tetap ditahan.

Hal itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983.

BACA JUGA:  Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas!

Setelah itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.

Tak hanya divonis mati, hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Putusan tersebut tersebut menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korbannya.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR