Cara Unik Pemkab Purwakarta Isi Kegiatan Ramadan

05 April 2022 06:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, punya cara unik untuk mengisi kegiatan Ramadan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Para ASN di Pemkab Purwakarta wajib membaca Al-Qur'an secara bersama-sama sebelum memulai kerja.

"Sebelum memulai bekerja untuk mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an secara serentak, dari mulai pekan pertama hingga pekan ketiga ramadan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Nyatakan Kesiapan Pendataan Koperasi UMKM

Kewajiban untuk membaca Al-Qur'an tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KPG.03.01.01/987-kesra/2022 tentang pelaksanaan tadarus dan doa bersama di lingkungan perkantoran itu wajib diikuti seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di kantor BUMD dan kecamatan.

Membaca Al-Qur'an sebelum bekerja memang bukan barang baru di lingkungan Pemkab Purwakarta.

BACA JUGA:  Aplikasi ZX (Zakat Ekspress), Bisa Pesan Ambulans Semudah Ojol

Pasalnya, sudah beberapa tahun ini, kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh Pemkab Purwakarta dan harus diikuti oleh seluruh pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Di samping itu, Pemkab Purwakarta sudah mengatur jam kerja ASN dan pegawai di lingkungannya melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: OT. 01/973/org.

BACA JUGA:  Siapa Pengganti Vizcarra? Ini Jawaban Manajemen Persib

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dan diperbolehkan pulang pukul 13.30 WIB.

Jadwal masuk kerja itu berlaku Senin sampai Kamis, sementara Jumat, ASN diizinkan pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.

Jam masuk dan pulang kantor ini berbeda dari bulan biasa.

ASN di Pemkab Purwakarta pada bulan selain Ramadan masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 atai 16.30 WIB. (antara/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR