GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dilarang menggelar buka puasa bersama di restoran.
Larangan itu ditegaskan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Senin (4/4).
Rudy menegaskan, jika aturan larangan tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindak. Saya sudah katakan tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran,” ujarnya.
Dalam kondisi pandemi covid-19, menurutnya masyarakat masih membutuhkan perhatian demi menumbuhkan perekonomian.
Rudy mengaku khawatir jika kegiatan buka puasa bersama di restoran akan memberikan kesan ASN sedang berfoya-foya.
Karena itu, dirinya ingin mencegahnya dengan membuat aturan larangan tersebut.
“Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi) nya saya tindak,” katanya.
Rudy menyarankan jika ada ASN yang ingin buka puasa bersama sebaiknya dilakukan di kampung yang kesulitan dan membutuhkan bantuan untuk mengangkat perekonomian.
Namun, dirinya memperbolehkan jika ada ASN yang menggelar buka puasa bersama dengan anak yatim di restoran.
“Kalau misalkan ada dinas yang mau buka bersama dengan anak yatim di restoran, boleh,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News