ASN Pemkab Garut Dilarang Bukber di Restoran, Alasannya Menohok

05 April 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dilarang menggelar buka puasa bersama di restoran.

Larangan itu ditegaskan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Senin (4/4).

Rudy menegaskan, jika aturan larangan tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Lagi Ramadan, Warga Kabupaten Garut Kena Bencana Puting Beliung

“Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindak. Saya sudah katakan tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran,” ujarnya.

Dalam kondisi pandemi covid-19, menurutnya masyarakat masih membutuhkan perhatian demi menumbuhkan perekonomian.

BACA JUGA:  Salat Tarawih Berjemaah di Kabupaten Garut Ada Syaratnya

Rudy mengaku khawatir jika kegiatan buka puasa bersama di restoran akan memberikan kesan ASN sedang berfoya-foya.

Karena itu, dirinya ingin mencegahnya dengan membuat aturan larangan tersebut.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Garut 2 Kali, Mohon Doanya

“Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi) nya saya tindak,” katanya.

Rudy menyarankan jika ada ASN yang ingin buka puasa bersama sebaiknya dilakukan di kampung yang kesulitan dan membutuhkan bantuan untuk mengangkat perekonomian.

Namun, dirinya memperbolehkan jika ada ASN yang menggelar buka puasa bersama dengan anak yatim di restoran.

“Kalau misalkan ada dinas yang mau buka bersama dengan anak yatim di restoran, boleh,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR