GenPI.co Jabar - Ahli waris dari enam korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Kepastian itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto di Cirebon, Senin (4/4).
“Seluruh santunan kepada keenam korban meninggal dunia, akan disalurkan ke ahli warisnya,” ujarny.
Okto mengungkapkan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendata semua korban di RSUD Waled Kabupaten Cirebon setelah menerima laporan adanya kasus kecelakaan tersebut.
Setelah selesai mendata, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan.
Koordinasi tersebut karena keenam korban, baik pengemudi maupun penumpang, semuanya merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Setelah mendata ternyata semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan,” jelasnya.
Santunan tersebut diserahkan kepada keenam ahli waris korban kecelakaan, Senin (4/4).
Besaran santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.
Adapun besaran santunan untuk ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas senilai Rp50 juta.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News