Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

05 April 2022 13:30

GenPI.co Jabar - Terdakwa Herry wirawan yang melakukan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dituntut membayar biaya restitusi terhadap korban selain mendapat vonis mati.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” ucap hakim Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Herry diminta membayar biaya restitusi kepada 13 korban yang telah dilecehkannya mencapai Rp300 juta lebih.

BACA JUGA:  Persib Lepas Satu Pemain Lagi Jelang Musim 2022/2023

Namun jumlah Rp300 juta lebih itu akan dibagikan kepada ke-13 korban dengan nominal yang berbeda-beda.

Sebelumnya, dalam putusan PN Bandung, Herry tidak perlu membayar restitusi karena akan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

BACA JUGA:  Top, Ratusan Kasus Kekerasan kepada Anak dan Perempuan diungkap

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif,” kata hakim.

Dia menambahkan, ada empat elemen utama dari restitusi ini yakni memberikan ganti rugi kepada korban dan keluarga.

BACA JUGA:  Cara Unik Pemkab Purwakarta Isi Kegiatan Ramadan

Lalu yang kedua, Herry wajib mengganti kerugian materil dan atau inmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya lalu dibebankan kepada pelaku pihak ketiga dan terakhir, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar hakim.

“Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Herry   Wirawan   Restitusi   Vonis   mati  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR