JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut

05 April 2022 19:30

GenPI.co Jabar - Bahar Smith yang menjadi terdakwa penyebaran informasi bohong soal penangkapan Rizieq Shihab didakawa Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang berisi soal penangkapan Rizieq Shihab.

Dalam ceramah yang diutarakan Bahar Smith, Riziq Shihab ditangkap setelah menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

BACA JUGA:  Siap-Siap Nangis, Legend Persib ini Isyaratkan Hengkang

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun cermah Bahar, sebut Jaksa, yang masuk perkara itu terjadi di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

BACA JUGA:  Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 M

Jaksa menambahkan, terdakwa Bahar saat menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan kamera ponsel.

Salah satunya adalah Tatan Rustandi yang menjadi terdakwa karena mengunggah video tersebut di media sosial.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:

"Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Jaksa   Penuntut   Umum   Bahar   Smith   Hoaks   Rizieq   Shihab  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR