GenPI.co Jabar - Bahar Smith didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menyampaikan hoaks terkait pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja mengungkapkan, Bahar melakukan ceramah dengan isi yang menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Bahar dalam isi ceramah tersebut sama sekali tidak benar.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
Dakwaan menyampaikan informasi hoaks itu diterima Bahar saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Lalu ceramah itu di unggah ke media sosial yang salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.
Video berisi ceramah Bahar itu, dinilai Jaksa, bersifat provokatif sehingga bisa memicu amarah umat Islan dan para ulama.
Selain itu, video tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News