Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya

05 April 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Bahar Smith mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Bandung) atas dakwaan penyebaran hoaks.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022) itu, Bahar Smith diizinkan hakim untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

JPU dalam pembacaan dakwaan mendakwa Bahar Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Jaka mengungkapkan, Bahar Smith menyebutkan Rizieq Shihab dihukum karena menggelar Maulid Nabi Muhammad.

Faktanya, lanjut Jaksa, hukuman yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA:  Rachmat Irianto diisukan Merapat, Begini Reaksi Manajemen Persib

Menurut Jaksa, informasi yang disampaikan oleh Bahar soal Rizieq Shihab keliru.

Selain itu, dia juga didakwa telah menyampaikan berita hoaks terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam ceramahnya, kata Jaksa, Bahar mengatakan laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.

Padahl sesuai hasil visum, keenam laskar FPI itu tewas karena luka tembak, kata Jaksa.

Oleh sebab itu, ceramah Bahar dinilai Jaksa merupakan informasi hoaks dan mengandung unsur provokatif.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.

"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.

Selesai persidangan, Bahar Smith tidak memberi banyak berkomentar dan berharap sidang bisa berjalan dengan lancar serta kondusif.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR