GenPI.co Jabar - Kabupaten Cianjur sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Meski demikian, Bupati Cianjur, Herman Suherman meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 berisi perpanjangan PPKM menjadi 5-18 April 2022.
“Sedangkan untuk Cianjur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan PPKM dari Level 2 ke Level 1, setelah dua bulan bertahan di level 2,” ujarnya di Cianjur, Selasa (5/4).
Apalagi saat ini tingkat keterisian ruang isolasi terpusat di rumah sakit dan vila khusus sudah nol kasus.
Herman berharap warga tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi penerapan level 1 di Cianjur.
Karena, hingga kini pemerintah pusat belum mencabut status pandemi covid-19 di Indonesia.
Ia mengimbau warga harus tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam beraktivitas.
“Kita berharap pandemi segera usai dan pemerintah dapat menetapkan endemi seperti negara lain. Untuk menjaga hal tersebut, termasuk dalam memenuhi persyaratan yang akan diberlakukan, Cianjur sudah siap,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News