GenPI.co Jabar - Seorang ayah berinisial RR (25) menyiksa anak tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengecam tindakan tersebut.
“Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar,” ujarnya usai mengunjungi rumah korban, Rabu (6/4).
Andika mengungkapkan, korban berusia delapan tahun tersebut mengalami tekanan psikologis setelah mendapat luka di kaki, tangan, leher, wajah, dan kepala.
“Secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” katanya.
Andika memastikan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Menurutnya, selain menganiaya anak tiri, pelaku juga sering bersikap kasar kepada istrinya.
“Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga pernah mendapat laporan pada 2019 atas kasus yang sama dan berakhir damai.
“Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu,” jelasnya.
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan RR tersebut sudah dilakukan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.
Kasus RR kini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News