GenPI.co Jabar - Kebijakan pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan kepada pemerintah daerah dikeluhkan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Hal itu ia katakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (6/4).
“PPPK tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini pada angka 2.500 orang,” ujarnya.
Ade mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp95 miliar untuk menggaji PPPK.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari 2021 yang hanya sebesar Rp57 miliar.
Ia menyebutkan, peningkatan tersebut karena penambahan PPPK dari sebelumnya 1.182 orang menjadi 1.600 orang.
Ade meminta pemerintah pusat untuk membantu daerah membiayai gaji PPPK yang sejauh ini membebani APBD.
Ia mengaku kesulitan untuk mengerem belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
Karena, hingga saat ini Kabupaten masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS).
“Saat ini asumsinya seorang PNS itu melayani sekitar 350 orang. Kita masih sangat kurang. Selain jumlah penduduk, kendala lainnya adalah luas wilayah yang begitu besar,” keluhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News