Ingin Bisnis Anda Aman? Ikuti Petunjuk dari Satpol PP Depok

07 April 2022 04:30

GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny siap menerapkan aturan tentang pembatasan kegiatan usaha selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP.

Leinda mengungkapkan, aturan tersebut dibuat untuk menunjukkan sikap toleransi antar warga selama menjalani ibadah puasa.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 8 Remaja yang Lakukan Perang Petasan

Dalam SE Wali Kota tersebut, ada tiga poin penting yang harus betul-betul diperhatikan dan diimplementasikan.

Poin pertama, pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diimbau memasang tirai penutup saat siang hari selama beroperasi di bulan Ramadan.

BACA JUGA:  Warga Bekasi Bisa Mudik, Karena Vaksin Penguat Sudah Restock

Hal ini agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat umum dan diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lalu poin nomor dua pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau lebih selektif lagi dalam menerima dan melayani tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Terkuak Alasan Gian Zola Hengkang dari Persib ke Arema FC

"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ijin," katanya, Rabu (6/4).

Sementara pada poin ketiga, Lienda menuturkan bar, kelab malam, diskotik, rumah bernyanyi, panti pijat, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, menutup operasinya selama ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.

"Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013," tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR