GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny siap menerapkan aturan tentang pembatasan kegiatan usaha selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP.
Leinda mengungkapkan, aturan tersebut dibuat untuk menunjukkan sikap toleransi antar warga selama menjalani ibadah puasa.
Dalam SE Wali Kota tersebut, ada tiga poin penting yang harus betul-betul diperhatikan dan diimplementasikan.
Poin pertama, pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diimbau memasang tirai penutup saat siang hari selama beroperasi di bulan Ramadan.
Hal ini agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat umum dan diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu poin nomor dua pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau lebih selektif lagi dalam menerima dan melayani tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ijin," katanya, Rabu (6/4).
Sementara pada poin ketiga, Lienda menuturkan bar, kelab malam, diskotik, rumah bernyanyi, panti pijat, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, menutup operasinya selama ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
"Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News