Kasus Penistaan Agama, M. Kece Divonis Hakim PN 10 Tahun Penjara

07 April 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penistaan agama, M. Kece divonis dengan hukuman 10 tahun dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati di sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” ujarnya.

BACA JUGA:  234 Pedagang di Pasar Atas Baru Cimahi Manfaatkan Transaksi QRIS

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M. Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Vivi mengatakan, perbuatan M. Kece dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Atasi Banjir, Kolam Retensi di Pasirkaliki Cimahi Mulai Dibangun

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sesuai Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap M. Kece tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara dan tidak ada keringanan hukuman.

BACA JUGA:  Underpass Sriwijaya Kota Cimahi Diresmikan Kang Emil

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.

Namun, hal itu dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu karena terdakwa berniat memberikan ajaran doa yang menyimpang.

Kemudian, sengaja disebar lewat internet, hingga meresahkan umat Islam di Indonesia hingga dunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR