Bima Arya Sidak Depo Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan

08 April 2022 07:30

GenPI.co Jabar - Depok minyak goreng terbesar di Kota Bogor, PD Taman Cimanggu disidak oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kamis (7/4/2022).

Sidak ini dilakukan oleh Bima Arya untuk memastikan stok minyak goreng tidak mengalami kekurangan di tengah kelangkaan saat ini.

"Jadi Pak Rusly ini Depo minyak curahnya yang terbesar di Bogor ya, sekarang ini saya cek di sini, memang persoalan utama produksinya dari Jakarta," kata Bima Arya kepada wartawan di lokasi sidak.

BACA JUGA:  Sambut Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Siapkan Hal ini

Saat sidak berlangsung, Bima Arya langsung melihat antrean panjang masyarakat yang ingin membeli minyak goreng.

Selain itu, di depo minyak goreng yang terletak di Jalan Raya Cimanggu, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, itu, dia melihat gudang pengisian jeriken para pembeli.

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Bima Arya dalam sidak kali ini didampingi oleh pemilik depo minyak goreng, Gunarso Rusly serta kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin), Ganjar Gunawan.

Mereka melihat satu per satu ruang yang ada di depo tersebut untuk memastikan alur pembelian dan penyimpanan minyak goreng.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

Dia melihat antrean pembeli di area luar lalu masuk ruang pelayanan dan gudang penyimpanan sementara.

Usai melakukan penelusuran, Bima Arya menemukan fakta bahwa minyak goreng curah yang dikirim dari produsen memang dibatasi.

Oleh karena itu, penjualan ke masyarakat dari agen atau depo pun dibatasi.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Bima mengajak berbincang para pembeli yang kebanyakan adalah pedagang di warung, toko hingga produsen makanan kering.

Sementara itu, PD. Taman Cimanggu mengharuskan para pembeli untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP), kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau boleh surat keterangan usaha bagi produsen makanan.

Kebijakan itu dibuat Gunarso Rusly sebagai implementasi aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tidak ada penyalahgunaan distribusi minyak goreng tersebut.

"Dijual Rp14.500 untuk partai kecil, untuk yang partai besar bisa lebih murah lagi," kata Bima. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR