GenPI.co Jabar - Bandar narkoba jenis sabu yang menggunakan modus berbagi lokasi atau "serlok" ditangkap Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat.
"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28) dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis (7/4/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka memiliki profesi sebagai pengemudi ojek daring.
Dalam sehari, pelaku bisa mengedarkan barang haram tersebut ke para pembeli mencapai 30 paket.
Danu menjelaskan, tersangka menggunakan modus sistem tempel untuk mengedarkan narkoba berjenis sabu itu.
Selain itu, tersangka menggunakan media sosial untuk mengirimkan lokasi sabu ke para pembelinya.
"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Danu, narkoba didapatkan dari bandar besar di Jakarta.
Dia menambahkan, bandar besar di Jakarta tersebut juga menggunakan modus tempel untuk mengirimkan barang.
Dengan demikian, kata Danu, pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk mengungkapkan jaringan narkoba tersebut.
"Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.
Saat ditangkap, Danu menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News