Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa

08 April 2022 10:30

GenPI.co Jabar - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial DT (35) ditangkap Polres Metro Bekasi karena kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp348 juta.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DT terjadi pada saat menjabat 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja," kata Heru di Bekasi, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:  3 Bulan Guru Honorer di Kota Bogor tak Digaji, Kok Bisa?

Heru menambahkan, DT menggarong keuangan desa tahun 2018 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp348 juta.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

Dia melanjutkan, total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp900 juta tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

DT menggunakan dana hasil korupsinya tersebut untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:  Tawuran Sarung Berujung Maut di Bekasi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Korupsi yang dilakukan DT juga menyebabkan sejumlah proyek pembangunan di Desa Karangharja menjadi tersendat.

Mulai dari proyek infrastruktur, program fisik maupun non-fisik, hingga pembangunan jalan.

"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," jelasnya.

Polisi memeriksa 24 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan 19 barang bukti yang mayoritas adalah dokumen pemberkasan, kuitansi, serta rekening koran.

"Kemudian, hasil penyidikan kami, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.

DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR