GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi menangkap dua pengedar narkoba asal Sumatera di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan di halaman Markas Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (7/4).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,47 kilogram.
“Tersangka YS (34) dan YH (23) merupakan pengedar narkoba asal Sumatera dan merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarpulau, pemasok utama untuk Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya harus mengintai keberadaan kedua tersangka dalam kurun waktu tiga pekan dan sering kali berpindah tempat.
Usaha tim tidak sia-sia setelah mengintai kedua tersangka, sejak mengambil sabu-sabu di wilayah sumatera hingga menetap sementara di Bogor.
Hingga kemudian mereka masuk ke wilayah Sukabumi setelah itu ditangkap bersama barang bukti.
Sabu-sabu tersebut dikirim dari Sumatera lewat perjalanan darat yang dikendalikan bandar besar yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyidikan, kedua tersangka sudah menjual sekitar tiga kilogram sabu-sabu dengan modus bertemu langsung dengan konsumen.
“Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya,” ungkapnya.
Sebanyak 24,47 kilogram sabu-sabu atau setara Rp29,3 miliar berhasil disita Polres Sukabumi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam kurungan penjara minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News